Selengkapnya lihat di: Joomla! powered Site
Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis. Sedangkan di sampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihra dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.
Selengkapnya lihat di: http://indonesiatera.com/Undang-Undang-Dasar-Sebagian-dari-Hukum-Dasar.html.
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|


