Kantor Cabang
Menyelesaikan Soal-soal UASBN
- Details
- Created on 11 November 2008
- Written by Kawan Pustaka
- Hits: 178
Selengkapnya lihat di: Kawan Pustaka
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional, dari tahun ke tahun Departemen Pendidikan Nasional meningkatkan standar kelulusan ujian nasional. Melalui BNSP-nya, Depdiknas berencana memberikan nilai rata-rata minimal kelulusan 5,5. Di samping itu, Depdiknas juga mengeluarkan keputusan berani dengan meniadakan ujian ulang bagi siswa yang tidak mencapai nilai minimal batas kelulusan. Artinya, jika gagal siswa yang tidak mencapai nilai minimal batas kelulusan. Artinya, jika gagal siswa yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus dan harus mengulang tahun berikutnya.
Selengkapnya lihat di: http://kawanpustaka.com/index.php?option=com_content&task=view&id=272&Itemid=29.


